"Pada prinsipnya PPATK itu akan mendukung khususnya pendekatan follow of the money, jadi dari aliran transaksinya saja," kata Kiagus seusai menyelenggarakan rakor PPATK di Jakarta, Selasa (21/1).
Proses penyelidikan dari PPATK disebutkannya akan dilakukan dengan melihat secara keseluruhan setiap transaksi dari perseroan pelat merah itu, baik yang melibatkan individu maupun korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Kiagus memastikan pihaknya akan melaporkan setiap penemuan kepada penegak hukum, ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengimbau media ataupun masyarakat dapat memastikan pendapatan penyelidikan PPATK secara langsung kepada Kejagung ke depan.
"Kami sedang proses, dan hasilnya (akan) kami sampaikan kepada penegak hukum. Konfirmasi ke Kejaksaan (Agung) saja," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di tubuh perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (ara/agt)