PPATK Sebut 'Virtual Currency' Bisa Mendanai Terorisme

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 16:17 WIB
PPATK menyebut penggunaan virtual currency bisa meningkatkan risiko kejahatan keuangan seperti pendanaan terorisme.
PPATK menyebut penggunaan virtual currency bisa meningkatkan risiko kejahatan keuangan seperti pendanaan terorisme. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut penggunaan virtual currency dapat mengancam dunia keuangan dan mengerek risiko kejahatan keuangan.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan penggunaan virtual currency dapat mempertinggi risiko kejahatan keuangan, yakni pendanaan terorisme dan juga pencucian uang.

"Selain tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelaku tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) juga memanfaatkan adanya inovasi keuangan digital, seperti penghimpunan dana melalui crowd funding, dan penggunaan virtual currency sebagai sumber kegiatan terorisme," kata Kiagus seusai menyelenggarakan rakor PPATK di Jakarta, Selasa (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kiagus, perkembangan teknologi digital saat ini juga dapat memicu berbagai upaya pencucian uang. Bahkan, ia menyebut dunia tengah memasuki 'era digital money laundering'.

Dengan demikian, pelaku kejahatan kini tidak lagi melakukan kejahatan keuangan dalam bentuk uang tunai ataupun berbagai jenis aset. Melainkan, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berfungsi untuk mengelola dana ilegal tersebut.

"Interaksi antar manusia tidak lagi dapat dilihat secara nyata, uang dan mekanisme transaksinya berada pada dunia maya, tidak kelihatan tapi nyata," ungkapnya.

Permasalahan money laundering dapat menimbulkan masalah domestik, seperti mempersulit pengendalian moneter, dan juga mengurangi pendapat negara.  Tak hanya itu, money laundering juga mempertinggi risiko negara (country risk), sehingga berpotensi menciptakan instabilitas sistem keuangan ataupun perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, ia pun mendorong semua pihak, termasuk PPATK dalam mengoptimalkan penentuan arah kebijakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia.

"Yang bisa melaksanakan tidak hanya oleh PPATK sendiri. Tapi, melalui kolaborasi PPATK dengan LPP, pihak pelapor dan stakeholder lainnya," pungkasnya.

Kiagus memaparkan, bahwa pendapatan yang dihasilkan dari 11 kejahatan transnasional, seperti perdagangan narkoba, perdagangan gelap senjata hingga perdagangan manusia diperkirakan berkisar antara US$1,6 triliun hingga US$2,2 triliun per tahun.

"Itu semua tidak hanya masuk langsung ke kantong para pelaku, tetapi juga digunakan kembali untuk membiayai kejahatan lainnya" ucapnya.

Selain itu, Kiagus juga menyebut aliran dana illegal lintas negara (Illicit Financial Flows/IFF) yang berasal dari aktivitas kejahatan ekonomi antarnegara juga meningkat. Terlebih, dengan hadirnya virtual asset seperti cryptocurrency yang sulit dilacak.

Menurut Kiagus, saat ini nilai dari IFF berkisar sekitar 2 persen hingga 5 persen dari GDP Global.

[Gambas:Video CNN]


(ara/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER