BP Jamsostek Respons Vonis Perusahaan Penunggak Iuran

BP Jamsostek | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 19:33 WIB
BPJS menyatakan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan merugikan para pekerja.
BPJS menyatakan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan merugikan para pekerja. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama 4 bulan kepada dua direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama karena terbukti bersalah tak membayar kewajiban ke BP Jamsostek.

Dalam putusan, Indra Gunawan dan Direktur M Yusuf terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1).

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbarriau Pepen S Almas menjelaskan perusahaan menunggak iuran sejak November 2018-Juni 2019 dengan total iuran dan denda Rp432,90 juta. Sebelumnya, BP Jamsostek sudah memberitahukan dengan SMS, Surat Pemberitahuan Piutang Iuran dan pembinaan terkait tunggakan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil Naker memproses Nota 1 dan Nota 2 dan BPJAMSOSTEK mengirimkan Surat Kuasa Khusus ke Kejaksaan Karimun. Selanjutnya pada Juli 2019, dilakukan gelar perkara oleh PPNS Naker, Koordinator Pengawas dan Penyidik Polres Karimun, dan kemudian dilanjutkan proses penyidikan, hingga berakhir di pengadilan," kata Pepen dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Sementara itu, Pegawai PPNS Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Karimun, RD Riaiswety Alismangun menegaskan hasil sidang PN Tanjung Balai Karimun pada 20 Januari lalu itu membuka mata kepada para pemberi kerja dan pekerja, bahwa penunggakan iuran berdampak pidana.

Merugikan Pekerja

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E Ilyas Lubis, mengingatkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan merugikan para pekerja. Hal itu, sambungnya, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi.

"Tunggakan iuran akan berdampak otomatis hilangnya semua manfaat perlindungan BPJamsostek kepada pekerja pada perusahaan nakal tersebut. Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJamsostek," kata Ilyas.

Namun Ilyas juga menjelaskan jajarannya pasti mengutamakan pendekatan persuasif sesuai prosedur dalam menghadapi perusahaan nakal.

"Tapi jika perusahaannya masih membandel, tentu saja dilanjutkan ke jalur hukum sebagai langkah terakhir," katanya. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER