Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pesangon tak dihilangkan dalam RUU tersebut, seperti yang dikhawatirkan buruh. Hanya saja, ia tak menyebut pasti formulasi yang dimaksud.
"Pesangon ada, nanti ada formulasi terhadap pesangon," ucap Airlangga, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlindungan terhadap UMKM nanti masuk dalam daftar prioritas. Itu teknis, intinya UMKM nanti diberikan ruang seluas-luasnya," ucap Airlangga.
Sementara, ia bilang surat presiden (supres) terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diberikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani paling lambat pekan ini. Setelah itu, pemerintah dan DPR bisa langsung membahas beleid tersebut agar segera sah menjadi undang-undang (uu).
"Kami baru putuskan draft omnibus law ini pekan lalu, kemudian supres turun dan akan disampaikan ke DPR, sebelum itu ada pertemuan dengan serikat buruh," jelas Ida.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Empat di antara 50 RUU tersebut merupakan Omnibus Law.
Empat omnibus law yang juga akan masuk dalam prolegnas prioritas 2020 adalah RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)