
Jokowi Restui Asing Miliki Bisnis Asuransi di Atas 80 Persen
CNN Indonesia | Kamis, 30/01/2020 12:09 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan kepemilikan asing di perusahaan asuransi yang ada di dalam negeri. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Melalui beleid yang ditetapkan Jokowi pada 16 Januari tersebut, porsi kepemilikan asing di industri asuransi di dalam negeri boleh di atas 80 persen. Porsi tersebut naik dibandingkan sebelumnya yang dibatasi maksimal 80 persen saja.
Beleid juga menyatakan perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya sudah lebih dari 80 persen sebelum aturan ini terbit boleh melanjutkan kepemilikannya. Namun, perusahaan dilarang menambah porsi asing setelah aturan ini berlaku.
"Perusahaan perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan kepemilikan asing. Perusahaan perasuransian tersebut dilarang menambah persentase kepemilikan asing," tulis Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, dikutip Kamis (30/1).
Syarat lain, kepemilikan asing ini bukan berasal dari Perusahaan Terbuka (PT). Kemudian, menurut aturan ini, penambahan modal hanya boleh dilakukan oleh badan usaha nasional dan warga negara Indonesia.
"Penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia," terangnya.
Aturan kepemilikan asing ini juga akan berlaku untuk perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi nasional yang mau memisahkan unit usaha syariahnya. Peralihan unit usaha menjadi perusahaan asuransi syariah perlu mengikuti batasan porsi kepemilikan asing yang baru.
[Gambas:Video CNN]
Penambahan modal juga harus melalui penawaran saham perdana di Indonesia. Bila perusahaan asuransi tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sanksi itu mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif.
Jokowi dalam pertimbangan penerbitan beleid tersebut menyatakan bahwa perubahan aturan dilakukan dalam rangka mendukung dan menjaga pertumbuhan dan perkembangan industri perasuransian. Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan demi memperhatikan kemampuan dan kapasitas permodalan.
(uli/agt)
Melalui beleid yang ditetapkan Jokowi pada 16 Januari tersebut, porsi kepemilikan asing di industri asuransi di dalam negeri boleh di atas 80 persen. Porsi tersebut naik dibandingkan sebelumnya yang dibatasi maksimal 80 persen saja.
Beleid juga menyatakan perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya sudah lebih dari 80 persen sebelum aturan ini terbit boleh melanjutkan kepemilikannya. Namun, perusahaan dilarang menambah porsi asing setelah aturan ini berlaku.
"Perusahaan perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan kepemilikan asing. Perusahaan perasuransian tersebut dilarang menambah persentase kepemilikan asing," tulis Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, dikutip Kamis (30/1).
"Penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia," terangnya.
Aturan kepemilikan asing ini juga akan berlaku untuk perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi nasional yang mau memisahkan unit usaha syariahnya. Peralihan unit usaha menjadi perusahaan asuransi syariah perlu mengikuti batasan porsi kepemilikan asing yang baru.
[Gambas:Video CNN]
Penambahan modal juga harus melalui penawaran saham perdana di Indonesia. Bila perusahaan asuransi tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sanksi itu mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif.
Jokowi dalam pertimbangan penerbitan beleid tersebut menyatakan bahwa perubahan aturan dilakukan dalam rangka mendukung dan menjaga pertumbuhan dan perkembangan industri perasuransian. Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan demi memperhatikan kemampuan dan kapasitas permodalan.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Menakar Janji Manis Erick Thohir Bayar Utang Klaim Jiwasraya
Jubir Jokowi Bilang Terima Kasih ke SBY soal Kritik Jiwasraya
BPJS Kesehatan Bakal Setor Kajian Iuran Batal Naik ke Jokowi
Jokowi Curhat Inklusi Keuangan RI Rendah di Depan OJK dan BI
Taspen Bentuk Unit Investasi Syariah Paruh Pertama 2020
BACA JUGA
LIHAT SEMUA
EKOPEDIA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

KSP Indosurya Klaim Sudah Cairkan Dana 4.000 Anggota
Ekonomi • 52 menit yang lalu
Waspada Skimming, BRI Bagikan Tips Aman Transaksi Perbankan
Ekonomi 52 menit yang lalu
Konstruksi Tol Ciawi-Sukabumi Ditarget Rampung Agustus
Ekonomi 2 jam yang lalu