Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan penyaluran diberikan kepada desa di Kabupaten Madiun, Gorontalo, Manggarai Barat, Balangan, Prinsewu, Kolaka Timur, Natuna dan Bantaeng.
Nufransa mengatakan pencairan Dana Desa tersebut dilakukan setelah penerima dianggap memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan dana tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan beberapa syarat. Untuk tahap pertama, syarat yang diminta, peraturan bupati/walikota tentang penetapan rincian Dana Desa, peraturan desa APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dan surat pengantar dokumen persyaratan.
Tahap II, syarat yang diberlakukan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2019, laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap I 2020 rata-rata minimal 50 persen dan capaian keluaran rata-rata minimal 35 persen dan surat pengantar dokumen persyaratan.
Sedangkan tahap III, syarat yang diminta, realisasi penyerapan sampai dengan tahap II tahun 2020 dengan rata-rata minimal 90 persen dan capaian keluaran rata-rata minimal 75 persen.
[Gambas:Video CNN]
(agt)