Mayoritas Kepemilikan Asing pada Asuransi Ancam Modal Keluar

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jan 2020 06:48 WIB
Pelaku usaha asuransi lokal menilai pelonggaran kepemilikan asing mengancam arus modal keluar.
Pelaku usaha asuransi lokal menilai pelonggaran kepemilikan asing mengancam arus modal keluar. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menilai pelonggaran kepemilikan asing pada perusahaan asuransi dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 mengancam arus modal keluar (capital outflow).

"Dampak negatifnya (PP 30/2020), pasti akan ada capital outflow dalam bentuk dividen ke luar negeri," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/1).

Kendati demikian, Dody tak menafikan dampak positif aturan terkait, yakni mengadopsi teknologi asing dalam perusahaan asuransi dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak asing (holding company) memiliki keunggulan dalam teknologi, sehingga dapat diaplikasikan ke perusahaan asuransi nasional. Ini dampak positif," katanya.

Yang penting, sambung Dody, pemerintah harus mencari cara agar asing dapat memberi ilmu dan teknologi kepada investor lokal atau pelaku usaha asuransi dalam negeri, sehingga di masa depan investasi sektor asuransi tidak sepenuhnya dimiliki asing.

"Peraturan ini bisa dianggap sebagai masa 'di antara' sampai investor lokal memiliki kapasitas masuk ke industri asuransi nasional. Karenanya, harus ada transfer knowledge dan teknologi dari investor asing ke partner investor lokal maupun perusahaan," jelas dia.

Diketahui, pemerintah mengubah aturan PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dengan PP 30/2020 yang antara lain berisikan mengenai kepemilikan asing di asuransi dalam negeri boleh di atas 80 persen. Porsi tersebut naik dibanding aturan sebelumnya yang dibatasi maksimal 80 persen saja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertimbangan penerbitan beleid menyatakan perubahan aturan dilakukan dalam rangka mendukung dan menjaga pertumbuhan dan perkembangan industri perasuransian. Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan demi memperhatikan kemampuan dan kapasitas permodalan.

Menanggapi hal itu, Pengamat Perasuransian Irvan Rahardjo mengaku khawatir dominasi asing yang saat ini sudah besar justru akan bertambah besar. Di sisi lain, kepemilikan lokal dalam sektor asuransi semakin menciut.

"Dampak negatifnya, perusahaan lokal, kepemilikan lokal, partner lokal jadi mengecil. Itu artinya dominasi asing makin kuat. Dikhawatirkan sektor asuransi akan semakin dikuasai asing," tutur Irvan.

Padahal, ia melanjutkan tidak ada urgensi pembaruan aturan kepemilikan asing dalam asuransi. Ia menduga aturan muncul karena dilatarbelakangi permasalahan terkait perusahaan asuransi, seperti Jiwasraya yang selama ini tak mendapat suntikan modal yang mencukupi.

"Menjadi menarik karena aturan muncul bertepatan dengan banyaknya kasus asuransi di Indonesia yang mengalami gagal bayar. Mungkin, harapannya kepemilikan asing bisa membawa perbaikan pada tata kelola perusahaan asuransi dalam negeri," terang dia.

Menurut Irvan, sebaiknya, pemerintah lebih mementingkan upaya penguatan modal dari dalam negeri dan pembenahan atas perusahaan asuransi yang dinilai terlalu banyak. "Yang perlu itu konsolidasi, merger, akuisisi. Bukan menambah keikutsertaan asing," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER