"Dampak negatifnya (PP 30/2020), pasti akan ada capital outflow dalam bentuk dividen ke luar negeri," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/1).
Kendati demikian, Dody tak menafikan dampak positif aturan terkait, yakni mengadopsi teknologi asing dalam perusahaan asuransi dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pemerintah mengubah aturan PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dengan PP 30/2020 yang antara lain berisikan mengenai kepemilikan asing di asuransi dalam negeri boleh di atas 80 persen. Porsi tersebut naik dibanding aturan sebelumnya yang dibatasi maksimal 80 persen saja.
Menanggapi hal itu, Pengamat Perasuransian Irvan Rahardjo mengaku khawatir dominasi asing yang saat ini sudah besar justru akan bertambah besar. Di sisi lain, kepemilikan lokal dalam sektor asuransi semakin menciut.
"Dampak negatifnya, perusahaan lokal, kepemilikan lokal, partner lokal jadi mengecil. Itu artinya dominasi asing makin kuat. Dikhawatirkan sektor asuransi akan semakin dikuasai asing," tutur Irvan.
"Menjadi menarik karena aturan muncul bertepatan dengan banyaknya kasus asuransi di Indonesia yang mengalami gagal bayar. Mungkin, harapannya kepemilikan asing bisa membawa perbaikan pada tata kelola perusahaan asuransi dalam negeri," terang dia.
Menurut Irvan, sebaiknya, pemerintah lebih mementingkan upaya penguatan modal dari dalam negeri dan pembenahan atas perusahaan asuransi yang dinilai terlalu banyak. "Yang perlu itu konsolidasi, merger, akuisisi. Bukan menambah keikutsertaan asing," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ara/bir)