"Potensi penerimaan pajak yang hilang itu Rp107 triliun setiap tahun dari 1,4 juta hektare perkebunan sawit ilegal," kata mantan Ketua Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau, Suhardiman Amby kepada Antara, Senin (4/2).
Pada 2016, Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau menemukan sedikitnya 1,4 juta hektare hutan yang disulap menjadi perkebunan sawit oleh beragam korporasi di sejumlah daerah di Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhardiman juga menyinggung eksekusi 3.323 hektare lahan sawit PT Peputra Supra Jaya di Desa Gondai, Pelalawan. Dia mengatakan perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan yang menjadi temuan Pansus pada 2016 lalu.
Dia mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tengah melaksanakan penertiban perkebunan sawit yang berdiri tanpa izin usaha perkebunan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara itu.
Selain berdiri di atas lahan tanpa izin, Suhardiman turut menyinggung bahwa PT PSJ diduga telah melakukan pengemplangan pajak. Hal itu didasari temuan Pansus saat itu bahwa perusahaan tersebut hanya mengantongi izin 1.500 hektare sementara areal yang digarap ternyata jauh dari izin, dengan 3.323 hektare di antaranya dinyatakan ilegal oleh pengadilan tertinggi.
Suhardiman berharap langkah eksekusi lahan sawit tanpa izin PT PSJ menjadi langkah awal yang baik dalam menertibkan perkebunan ilegal di Riau.
Sementara itu, berdasarkan catatan Antara, Gubernur Riau Syamsuar juga sempat mengeluhkan tunggakan pajak satu juta hektare lahan perkebunan sawit dari total luas 2,4 juta hektare yang terhampar di Bumi Lancang Kuning ini.
Dia mengatakan bahwa fakta tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan juga asosiasi yang menaungi petani kelapa sawit di Riau. Menurut dia, pajak menjadi sektor yang diperhatikan untuk pembangunan negara dan daerah.
[Gambas:Video CNN]
(antara/age)