Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berjanji akan mulai membayar cicilan klaim jatuh tempo nasabah Jiwasraya pada akhir Maret nanti. Namun demikian, salah satu nasabah Jiwasraya Haresh Nandwani menilai perkataan Erick cenderung tidak konsisten.
"Sebelumnya, kami berterima kasih kepada Pak Erick mengatakan Maret mau bayar. Tetapi kalau diperhatikan omongannya tidak konsisten, berubah-ubah. Ada kapan dia mengatakan awal Februari, nanti jadi akhir Februari, nanti Maret. Kami minta suatu kepastian kapan mau dibayar dan dikasih hitam di atas putih saja," katanya, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Erick menyampaikan di DPR setelah rapat panja, ada kata Pak Erick menunggu persetujuan dari ibu menteri (Sri Mulyani), makanya kami sekarang sangat berharap bisa ketemu ibu menteri itu sudah sampaikan atau belum," katanya.
Nasabah lainnya, Ida Tumota berharap janji yang disampaikan oleh Erick tersebut bukan sekadar janji belaka. Pasalnya, berdasarkan perkataan Erick pembayaran dana nasabah tersebut masih membutuhkan berbagai proses termasuk persetujuan Sri Mulyani.
[Gambas:Video CNN]
"Katanya harus persetujuan menteri keuangan, katanya lagi mungkin dicicil, katanya lagi ada batasan yang dibayar, sehingga kami bingung yang benar mana," katanya.
Untuk diketahui, Jiwasraya tengah mengalami permasalahan likuiditas. Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (RBC) 120 persen. Tak hanya itu, aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun. Akibatnya, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp27,24 triliun.
Kasus Jiwasraya juga merambah ranah hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka Jiwasraya pada Selasa (14/1). Dari lima tersangka, tiga orang di antaranya merupakan mantan petinggi Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Sementara dua lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Namun demikian, Kejagung tidak merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus Jiwasraya.