Kapal China Sempat ke Natuna, Luhut Bahas Zona Tambahan

CNN Indonesia
Kamis, 06 Feb 2020 20:08 WIB
Kemenko Maritim dan Investasi membahas Zona Tambahan dengan Kemenkumham. Sebelumnya, kapal China sempat masuk ke perairan Natuna.
Suasana di Natuna. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengadakan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Yasonna mengatakan terdapat tiga pembahasan yang menjadi topik rapat tersebut, salah satunya soal Landas Kontinen dan Zona Tambahan.

"Ada tiga (pembahasan). Landas kontinen, zona tambahan, sama kawasan dasar laut Internasional," kata Yasonna seusai rapat di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat, kedua pihak sudah menyepakati terkait aturan tentang Landas Kontinen. Ia menyebut aturan tersebut selanjutnya akan ditandatangani oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). "Yang Landas Kontinen sudah kita sepakati, nanti akan ditandatangani oleh Kemhan," tuturnya.


Kemenkumham menyatakan Landas Kontinen meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial. Ini diukur dari sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

Sayangnya, Yasonna tidak menyebutkan secara rinci tentang aturan seperti apa yang telah disepakati itu.

[Gambas:Video CNN]

Selanjutnya, ia hanya mengatakan bahwa pembahasan terkait aturan Zona Tambahan masih diproses untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Zona Tambahan masih kita teruskan prolegnas," paparnya singkat.

Sama seperti pernyataan sebelumnya, Yasonna pun enggan berkomentar banyak terkait pembahasan tersebut, begitu juga mengenai topik kawasan dasar laut internasional.

Diketahui, Zona Tambahan Indonesia adalah wilayah perairan yang berdekatan dengan Laut Teritorial Indonesia dan dapat diukur sejauh 24 mil laut dari Garis Pangkal Lurus Kepulauan. Peraturan Zona Tambahan Indonesia tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996.

Salah satu aturan dalam UU tersebut menyebutkan aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan tertentu.

Ini terdiri dari pengawasan untuk mencegah dan menindak pelanggaran atas peraturan di area kepabeanan, fiskal, keimigrasian dan karantina yang berada di dalam wilayah darat dan perairan Indonesia.


Sama seperti Yasonna, Luhut pun tak memberi banyak keterangan terkait tiga pembahasan tersebut. Ia hanya mengaku membahas terkait kapal laut dan landasan laut.

"Tadi (bicara) mengenai Zona kapal laut, Landas Kontinen," katanya singkat.

Sebelumnya, permasalahan yang berkaitan dengan batas wilayah laut Indonesia sempat menjadi sorotan, setelah puluhan kapal China yang dikawal coast guard Negeri Tirai bambu menerobos masuk Laut Natuna.

Meski TNI dan Bakamla RI telah melakukan pengusiran, kapal-kapal ikan China itu dikabarkan sempat kembali memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna. Meski Indonesia melayangkan protes, China menegaskan pihaknya memiliki hak historis di perairan yang dianggap mereka masuk wilayah Laut China Selatan. (ara/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER