Namun demikian, sebagai bendahara negara ia menegaskan tak mau asal-asalan dalam menggelontorkan dana untuk mengatasi persoalan Jiwasraya. Ia tidak ingin masyarakat beranggapan jika negara dengan mudah mengatasi permasalahan perusahaan pelat merah dengan menggunakan APBN.
"Kalau tidak, nanti orang akan gampang, oh ini miliknya pemerintah, lalu dirusak-rusak saja. Nanti kemudian kalian akan bilang oh kepercayaan kepada pemerintah rusak, maka menteri keuangan akan bail in memberikan dana," katanya, Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Pada Kamis (6/2), Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru yakni Joko Hartono Tirto yang merupakan Direktur PT Maxima Integra.
Sebelumnya, sebanyak 50 nasabah korban gagal bayar Jiwasraya mendatangi kantor Sri Mulyani pada Kami (6/2). Kunjungan mereka bertujuan untuk menuntut negara bertanggung jawab atas hak nasabah.
Nasabah juga melayangkan surat kepada bendahara negara. Tak hanya Kementerian Keuangan, rombongan juga mendatangi Kantor OJK pada hari yang sama. Serupa, mereka juga melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Belakangan, permasalahan Jiwasraya memang menyedot perhatian khalayak. Ekuitas perusahaan asuransi jiwa pertama di Indonesia itu minus Rp27,24 triliun pada akhir 2019 lalu. Untuk menyehatkan kembali Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun. Perseroan juga memiliki tunggakan klaim jatuh tempo dalam jumlah fantastis, yaitu Rp16 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/agt)