Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 4,5 juta
Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (
SPT) Pajak Penghasilan (
PPh) tahunan hingga Selasa (11/2).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya mendorong WP untuk mulai menyampaikan SPT.
Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT Pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi pada 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan, penyampaian SPT Pajak untuk WP badan pada 30 April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini, SPT yang sudah masuk 4,5 juta, lumayan," katanya, Selasa (11/2).
Ia menuturkan DJP telah mengirimkan email kepada perusahaan pemberi kerja. Tujuannya, agar mereka segera menerbitkan bukti potong, sehingga karyawan tersebut dapat segera melapor SPT. Dari sisi teknis, lanjutnya, DJP juga memperbaiki dan menambah saluran komunikasi bagi WP yang membutuhkan bantuan.
"Selain saluran telepon, kami sekarang punya
live chat dan email. Itu sangat membantu bagi
contact center," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengingatkan pengusaha untuk melaporkan SPT. Ia mengimbau pelaporan SPT tidak dilakukan menjelang batas akhir guna menghindari gangguan teknis.
Peringatan tersebut disampaikan bendahara negara di hadapan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pada Jumat (7/2).
"Dalam
spirit (semangat) untuk saling percaya, saya mengingatkan, tanggal 31 Maret jangan lupa bayar pajak untuk orang pribadi, kalau perusahaan masih sampai 30 April," ucapnya disambut riuh tawa dan tepuk tangan para pengusaha.
Tahun lalu, DJP mencatat pelaporan SPT PPh mencapai 11,309 juta. Angka ini mewakili 71,35 persen dari target WP 18,3 juta yang harus menyampaikan SPT.
[Gambas:Video CNN] (ulf/age)