Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya mendorong WP untuk mulai menyampaikan SPT.
Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT Pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi pada 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan, penyampaian SPT Pajak untuk WP badan pada 30 April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengingatkan pengusaha untuk melaporkan SPT. Ia mengimbau pelaporan SPT tidak dilakukan menjelang batas akhir guna menghindari gangguan teknis.
"Dalam spirit (semangat) untuk saling percaya, saya mengingatkan, tanggal 31 Maret jangan lupa bayar pajak untuk orang pribadi, kalau perusahaan masih sampai 30 April," ucapnya disambut riuh tawa dan tepuk tangan para pengusaha.
Tahun lalu, DJP mencatat pelaporan SPT PPh mencapai 11,309 juta. Angka ini mewakili 71,35 persen dari target WP 18,3 juta yang harus menyampaikan SPT.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)