Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji untuk mengubah ambang batas (threshold) kelompok penghasilan (bracket) pada lapisan penghasilan kena pajak dalam memungut PPh OP.
Pasalnya, seperti yang disebut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu, ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk waktunya (PMK revisi) nanti kami akan lihat timeline kesiapannya," tuturnya.
Saat ini, sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, terdapat 4 layer penghasilan kena pajak. Sebagai catatan, penghasilan kena pajak merupakan pendapatan bersih seseorang yang dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta per tahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan PPh sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan PPh 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif pajak 30 persen.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/lav)