Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (
DJP) Kementerian Keuangan mengaku tengah mengkaji perubahan
Electronic Filing Identification Number (e-FIN) dengan
One-Time Password (OTP). Hal ini bertujuan untuk memudahkan Wajib
Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (
SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Sebelumnya, e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar WP dapat menggunakan fasilitas pengisian SPT secara daring atawa disebut
e-filing. Sedangkan OTP adalah sandi yang terdiri dari kombinasi angka dan dikirim melalui SMS maupun email.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pihaknya tengah memproses kerja sama dengan operator telekomunikasi. Nantinya, OTP akan dikirim melalui nomor telepon seluler WP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami akan alihkan e-FIN ke OTP, jadi masuk ke nomor
handphone. Kalau tahun depan itu sudah pasti, kami kejar Maret ini," ucapnya, Selasa (11/2).
Selama ini, WP harus mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan e-FIN. Dengan pergantian tersebut, ia berharap WP semakin mudah untuk melaporkan pajak. Untuk melancarkan proses pengiriman OTP, ia mengimbau WP untuk memberikan data valid terutama data nomor
handphone.
Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT Pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi pada 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan, penyampaian SPT Pajak untuk WP badan pada 30 April.
"Kami melihat, masyarakat masih banyak yang susah mengingat email, tetapi kalau punya
handphone lebih dari satu. Jadi kami yakin tren orang Indonesia adalah menggunakan OTP," paparnya.
DJP sendiri mencatat sebanyak 4,5 juta WP pribadi telah melaporkan SPT PPh tahunan hingga Selasa (11/2). Tahun lalu, DJP mencatat pelaporan SPT PPh mencapai 11,309 juta. Angka ini mewakili 71,35 persen dari target WP 18,3 juta yang harus menyampaikan SPT.
[Gambas:Video CNN] (sfr/ulf)