Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebutkan pemisahan kewenangan pemberian izin pertambangan tersebut ditujukan untuk memperbanyak nilai tambah sisi industri pertambangan.
Menurut Agus, pemisahan pemberian izin akan dikaitkan proses produksi dan hiliriassi, serta pengolahan dan pemurnian (smelting).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah sepakat Kemenperin dan (Kementerian) ESDM bahwa kalau ada investor perusahaan atau industri yang berdiri sendiri, kemudian melakukan kegiatan smelting, akan menggunakan rezim IUI. Bagi industri smelting yang lokasinya terintegrasi sama tambang, itu mengikuti rezim IUP," jelasnya
Agus menyebut, dengan hal tersebut, maka diharapkan diberlakukan percepatan dalam revisi UU Minerba tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Dalam konteks Kemenperin, kami sangat mendukung upaya revisi UU Minerba. Memang upaya kami mendorong hilirisasi dari komunitas pertambangan semakin baik dan cepat," ungkapnya.
Sebelumnya, rapat Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja). Rencananya, DIM tersebut akan dibahas selanjutnya oleh panja yang tersusun oleh anggota pemerintah maupun DPR.
(ara/sfr)