Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi.
Di dalam aturan terdahulu, pasal 7 ayat 1 disebutkan perusahaan wajib memiliki seorang direktur kepatuhan. Kemudian, ayat 2 pasal yang sama melanjutkan, direktur kepatuhan dilarang merangkap fungsi lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jalan 'Gelap' Panja Jiwasraya |
Menurut Ariastiadi, revisi aturan terkait direktur kepatuhan ini dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi dan ukuran perusahaan asuransi. "Asuransi itu ada yang sangat besar (skala perusahaan), ada yang kecil. Jika dipaksakan (harus ada direktur kepatuhan), pengaruhnya pada biaya tenaga kerja. Itu salah satu yang dipertimbangkan," katanya.
Meskipun tidak lagi wajib dijabat oleh direktur kepatuhan, Ariastiadi mengingatkan bahwa prinsip kepatuhan harus tetap dijalankan paling tidak setingkat kepala divisi.
"Berdasarkan hasil pengawasan, OJK dapat meminta perusahaan untuk menunjuk anggota direksi yang hanya membawahkan fungsi kepatuhan," imbuh dia.
Saat ini, Ariastiadi mengungkap baru 25 dari 130 perusahaan asuransi yang memiliki direktur kepatuhan. Perusahaan-perusahaan asuransi itu memiliki skala bisnis besar, dengan kompleksitas produk beragam.
[Gambas:Video CNN]
(bir/sfr)