Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang di dalamnya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dokumen yang kami butuhkan itu ada NIK dan KK. Kemudian, kalau mereka mempunyai Akta Pernikahan, silakan dimasukkan, tetapi kalau tidak ada, itu akan tetap jalan," kata Suhariyanto di Kantor Pusat BPS Jakarta, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam pendataan tersebut, masyarakat akan diminta menjawab 22 pertanyaan data dasar, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, agama, tempat tinggal sekarang, pendidikan terakhir hingga pekerjaan.
Dengan begitu, seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga, baik itu bayi sampai manula dapat terekam data dasar pribadi mereka lewat Sensus Penduduk 2020 ini.
"Petugas akan mendatangi, katakanlah dalam satu RT ada 100 rumah tangga. Misal yang 25 sudah secara online, yang online kita centang dan yang belum kita datangi bersama Ketua RT untuk mendampingi melakukan pendataan," kata Suhariyanto.
Dalam melaksanakan SP2020 secara online, BPS telah mendapat dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara, Institut Teknologi Bandung, Biro Statistik Australia, dan Kementerian Kominfo guna menguatkan jaringan komunikasi dan internet dan keamanan data.
Periode Sensus Penduduk Online (SP Online) akan dimulai pada 15 Februari-31 Maret 2020. Bagi penduduk yang belum mengikuti SP Online, mereka akan didatangi Petugas sensus untuk melakukan Sensus Penduduk Wawancara dengan menggunakan hp/tablet atau kuesioner kertas selama bulan Juli 2020.
Data penduduk yang dihasilkan melalui SP2020 merupakan data dasar yang dapat digunakan untuk membuat kebijakan di berbagai bidang seperti pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya.
[Gambas:Video CNN]
(age/agt)