"Senin depan itu, BPK akan menyampaikan dalam pertemuan konsultasi dengan DPR terkait hasil pemeriksaan TVRI," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (14/2).
Ia mengatakan bahwa laporan dilakukan berdasarkan permintaan BPK untuk berkonsultasi dengan DPR. Pasalnya, terdapat penemuan penting oleh BPK terkait hasil pemeriksaan TVRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Wanaartha Life Gagal Bayar Dana Nasabah |
Sebelumnya, permasalahan seputar TVRI muncul ketika pemberhentian Helmy Yahya dari posisi Dewan Pengawas TVRI.
Hal tersebut juga tertera dalam SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, lewat media sosial, pada awal Desember 2019 lalu.
Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI. Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.
Dewas TVRI kemudian mengeluarkan surat pernyataan menanggapi kehebohan pemberhentian Helmy. Dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, mereka menyatakan pemberhentian Helmy selaku Dirut efektif dimulai pada 16 Januari 2020.
[Gambas:Video CNN]
(ara/age)