"Kami meyakini, dengan dibentuknya lembaga pembiayaan, bisa memberikan ruang bagi industri dalam negeri untuk masuk ke produk yang selama ini masih diimpor," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi dikutip Senin (17/2).
Dalam Pasal 48 (2) UU 3/2014, lembaga pembiayaan pembangunan industri berfungsi sebagai lembaga pembiayaan investasi di bidang industri. Namun, hingga kini, pembentukan lembaga tersebut belum terealisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga 2024, Kemenperin menargetkan industri pengolahan nonmigas dapat tumbuh 8,3 persen. Peningkatan target diharapkan dapat mengerek kontribusi sektor manufaktur bagi perekonomian nasional hingga 18,9 persen.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mendorong peningkatan investasi dan ekspor. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2019, investasi yang tercermin dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) hanya tumbuh 4,45 persen atau di bawah pertumbuhan ekonomi nasional 5,02 persen.
"Kami akan meyakinkan para calon investor sektor industri agar mau masuk ke Indonesia, terutama untuk menghasilkan produk substitusi impor," kata Agus.
[Gambas:Video CNN]
(sfr)