Dalam draf Pasal 66 RUU Ciptaker yang merevisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa penyediaan pangan nantinya akan berasal dari tiga sumber. Pertama, produksi pangan dalam negeri.
Kedua, cadangan pangan nasional. Ketiga, impor pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam uu yang berlaku saat ini, pemerintah mengutamakan produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan. Impor hanya dijadikan pilihan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan bila produksi dalam negeri kurang atau tidak ada sama sekali.
"Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi," seperti dikutip dari Pasal 36 ayat (2) UU 18/2012.
[Gambas:Video CNN]
Dalam melaksanakan impor pun, pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan yang tidak serampangan. Impor pangan yang dilakukan nantinya tidak boleh berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani.
Selain itu, kalau langkah impor dilakukan, kebijakan tersebut nantinya tidak boleh mengganggu peningkatan produksi pangan di dalam negeri, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini tengah berupaya untuk menggolkan RUU Cipta Kerja menjadi uu. Pemerintah mengklaim upaya itu dilakukan untuk memacu investasi di dalam negeri.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meyakini kalau uu tersebut sah, investasi bisa tumbuh 0,2-0,3 persen. Pertumbuhan tersebut akan terjadi pada tahap awal pemberlakuan uu.
(agt)