Pasal 29 Ayat 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan menyebut BPJS Kesehatan wajib membayar kepada FKTP klaim yang diajukan dan diverifikasi paling lambat 15 hari sejak berkas klaim dinyatakan lengkap.
Pasal 32 Ayat 1 UU yang sama juga menegaskan BPJS wajib melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 14 hari sejak berita acara lengkap, berkas klaim otomatis lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Defisit BPJS Kesehatan boleh dibilang tuman karena terjadi setiap tahun sejak badan pengelola program jaminan kesehatan itu bersulih nama dari PT Askes (Persero).
Ani menuturkan defisit terus berlanjut hingga 2017 menjadi sebesar Rp13,5 triliun. Lalu, pada 2018 menjadi 19 triliun, dan pada 2019 diperkirakan sebesar Rp32 triliun menurut surat yang disampaikan BPJS Kesehatan kepadanya.
Dari seluruh defisit tersebut, Ani mengklaim Kementerian Keuangan selalu hadir untuk menyuntikkan modal. Pada 2019 lalu, Kementerian Keuangan menyuntikkan modal Rp13,5 triliun demi menghindari defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32 triliun sesuai surat yang ditulis manajemen kepada dirinya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)