Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penentuan lokasi investasi ini dipengaruhi perubahan dalam perhitungan upah minimum yang akan diterapkan pemerintah.
"Industri padat karya Jawa Barat mungkin akan ditinggalkan," ucap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga mengubah formula perhitungan upah minimum dengan menghapus indikator inflasi. Penentuan upah minimum selanjutnya hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat. Sementara, saat ini dua indikator yang digunakan adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal ini mendapatkan perhatian dari buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak draf Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah dipublikasikan sejak pekan lalu.
[Gambas:Video CNN]
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan perubahan skema perhitungan upah minimum berpotensi membuat pendapatan buruh semakin kecil. Hal itu akan mempengaruhi kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Ia mencontohkan saat ini upah minimum di Kabupaten Bekasi sebesar Rp4,4 juta dan Karawang Rp4,5 juta. Namun, jika mengacu pada UMP Jawa Barat yang hanya Rp1,8 juta, artinya akan ada potensi pengurangan penghasilan bagi buruh usai Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.
Selain itu, Said menilai inflasi seharusnya tetap dimasukkan menjadi indikator dalam perhitungan upah minimum. Masalahnya, harga barang relatif naik setiap tahun.
Jika kenaikan gaji tak sebanding dengan peningkatan harga barang, maka daya beli buruh rentan terganggu. Untuk itu, Said tak sepakat dengan rancangan aturan baru yang dibuat pemerintah.
"Jadi, kalau ada kenaikan barang itu tidak dihitung lagi. Hanya melihat pertumbuhan ekonomi daerah, ini kan ada yang pertumbuhannya kecil atau bahkan minus," pungkas Said.