Sementara itu, untuk minuman berkarbonasi, kopi, minuman berenergi dan konsentrat, besaran cukai yang akan dikenakan Rp2.500 per liter.
Rencana pengenaan tersebut Rabu (19/2) ini telah diusulkan ke DPR. Sri Mulyani menyatakan pengenaan cukai minuman berpemanis dilakukan dengan memperhitungkan perkembangan jumlah penderita penyakit diabetes dalam beberapa tahun belakangan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberadaan makanan atau minuman berpemanis bisa dorong obesitas. Implikasinya (bisa merembet) ke diabetes. Implikasi diabates bermacam-macam mulai dari gagal ginjal, stroke dan lain-lain," katanya di Gedung DPR, Rabu (19/2).
Sri Mulyani berharap pengenaan cukai tersebut nantinya bisa mengendalikan konsumsi minuman berpemanis sehingga angka penderita diabetes dan obesitas bisa ditekan lagi.
[Gambas:Video CNN]
(aud/agt)