Sri Mulyani menyatakan objek yang dikenakan cukai adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2. Dari pengenaan cukai tersebut, ia bilang ada potensi penerimaan negara sebesar Rp15,7 triliun.
Hanya saja, pemerintah belum memiliki hitungan lebih detail mengenai dampak dari penggunaan kendaraan bermotor setelah cukai diberlakukan. Sri Mulyani juga belum menentukan besaran tarif cukai yang akan dikenakan untuk barang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, ia menyatakan subyek dari cukai emisi kendaraan bermotor ini adalah pabrikan dan importir. Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian pengenaan cukai terhadap kendaraan untuk diekspor, kendaraan pemerintah, dan kendaraan keperluan khusus, seperti ambulans serta pemadam kebakaran.
Nantinya, pembayaran cukai dilakukan saat kendaraan keluar dari pabrik dan pelabuhan. Sri Mulyani bilang proses pembayaran dilakukan secara berkala atau setiap bulan.
"Tarif cukainya nanti advalorum atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan," jelas Sri Mulyani.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)