Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan laporan itu disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020 yang baru ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 11 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Cara Mengisi SPT Pajak Online |
Dalam PP Nomor 78 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019 terdapat 166 bidang usaha yang bisa memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini. Bidang usaha yang bisa memperoleh tax allowance harus mempunyai nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga besar maupun kandungan lokal yang tinggi.
Beberapa di antaranya bidang usaha seperti budidaya sapi potong, gasifikasi batu bara di lokasi penambangan, pertambangan pasir besi, pertambangan bijih besi dan pertambangan bijih nikel.
Fasilitas tax allowance itu mencakup pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen.
Selanjutnya, penyusutan atau amortisasi dipercepat atas aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.
Kemudian, tarif pajak penghasilan sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda, atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Terakhir, terdapat kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
[Gambas:Video CNN]
(age/bir)