Alasannya, kata Sri Mulyani, selama ini hanya 5 sektor komoditas Indonesia saja yang tidak dikenai bea masuk impor atau countervailing duty (CVD) oleh AS dari status Indonesia sebagai negara berkembang.
"Sebenarnya kalau dilihat dari pengumuman AS itu lebih ke countervailing duty (CVD) dan itu sangat spesifik. Selama ini di Indonesia hanya 5 sektor komoditas yang menikmati (bebas CVD). Jadi sebetulnya tidak terlalu besar pengaruhnya ke Indonesia," katanya, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, AS mencabut status negara berkembang Indonesia di WTO. Pencabutan status ini berpotensi membuat RI kehilangan fasilitas perdagangan ekspor dan impor yang umumnya diterima oleh negara-negara berkembang dari AS, termasuk yang berbentuk penguranga bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP).
Namun Sri Mulyani memastikan AS belum mencabut fasilitas GSP untuk Indonesia sampai saat ini. Selama peninjauan tersebut dilakukan, dia mengatakan pemerintah tengah mengusahakan penghapusan GSP tak diberlakukan.
Untuk diketahui, GSP atau fasilitas pengurangan insentif tarif preferensial umum adalah fasilitas bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima yang diberikan oleh negara maju demi membantu ekonomi negara berkembang.
[Gambas:Video CNN]
(well/agt)