Ia mengungkapkan intervensi dari pemerintah akan dimasukkan secara rinci dalam Undang-Undang (UU) APBN. Artinya, apabila ada suntikan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN), pos bantuan itu paling cepat masuk APBN 2021.
"Kalau sampai akan ada intervensi dari ultimate shareholder yakni Kementerian Keuangan dalam bentuk apapun, maka itu masuk ke UU APBN. Jadi, lihat di UU APBN 2020 kan tidak ada pos nya. Kalau masuk ke 2021 pasti disampaikan dan dibahas oleh Komisi XI dan Komisi VI," papar Sri Mulyani di acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri BUMN Erick Thohir tak menampik bahwa PMN dibutuhkan untuk menyelesaikan keuangan Jiwasraya. Namun, ia belum bisa memastikan apakah ada opsi PMN untuk Jiwasraya tahun ini.
"Enggak dong. Itu opsinya kami melakukan business to business tetapi tentu ada juga kebutuhan PMN," ucap Erick.
"Belum, belum (diputuskan suntik Rp15 triliun)," kata Kartika.
Sebagai informasi, Jiwasraya menunda pembayaran klaim nasabah jatuh tempo pada Oktober 2018 sebesar Rp802 miliar. Hal itu dilakukan karena keuangan perusahaan bermasalah.
Berdasarkan data Jiwasraya, ekuitas perusahaan negatif sebesar Rp10,24 triliun dan defisit sebesar Rp15,83 triliun pada 2018. Kemudian, ekuitas per September 2019 tercatat negatif sebesar Rp23,92 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)