Skema ini disiapkan agar calon investor swasta lokal dan asing bisa mendapatkan penjelasan detail terkait di mana saja mereka bisa menanamkan dananya di ibu kota baru.
"Petakan proyek mana yang akan dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta mana yang dikerjakan oleh investasi langsung," papar Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korea Selatan punya pengalaman di kota hijau, pembangunan kota berkelanjutan. Hal-hal detail belum kami bicarakan," ucap Suharso.
Sejalan dengan itu, Jokowi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Ibu Kota Negara sudah selesai dan akan segera diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah reses. DPR akan memasuki masa reses pada 27 Februari-22 Maret 2020.
"Saya sudah mendengar bahwa undang-undang sudah selesai dan mungkin akan disampaikan ke DPR setelah reses," ucap Jokowi.
Sebagai informasi, Jokowi telah menetapkan lokasi ibu kota baru pada pertengahan tahun lalu. Ia memilih Kecamatan Samboja, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Sepaku Semoi, Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah membutuhkan dana sebesar Rp466 triliun.
Dari total kebutuhan anggaran tersebut, pemerintah hanya mampu membiayai 19 persen saja. Jokowi berharap kekurangan pembiayaan ibu kota baru nantinya bisa ditutup oleh investasi swasta dan BUMN.
[Gambas:Video CNN]
(aud/age)