Pengembalian izin usaha diterima dan disetujui OJK lewat Surat Keputusan Nomor KEP-5.D.05/2020 tertanggal 17 Februari 2020 mengenai Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Umum AGI sehubungan penggabungan usaha ke MAGI.
Direktur Kepatuhan MAGI Benny Waworuntu mengatakan pengembalian izin merupakan langkah administratif terakhir dari proses merger. Merger ini merupakan proses yang menggabungkan dua kekuatan menjadi satu dengan beragam jalur distribusi yang terintegrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mencermati peta persaingan asuransi umum di Indonesia, MAGI fokus pada strategi bisnis yang potensial, seperti commercial lines, financial, marine cargo, asuransi kesehatan, dan perlindungan gaya hidup.
"MAGI senantiasa melayani seluruh nasabah dan masyarakat Indonesia sebagai mitra terpercaya guna mencapai kehidupan yang lebih baik," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
MAGI merupakan perusahaan patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA. Perusahaan mulai beroperasi pada 25 Oktober 2011.
Perusahaan menawarkan produk asuransi kerugian lewat 10 kantor pemasaran di 8 kota besar di Indonesia, 348 bengkel rekanan di 93 kota, termasuk didukung lebih dari 850 agen pemasaran. (bir/agt)