"Kami tidak bisa batasi (harga), kami belum berikan pembatasan tetapi imbauan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, Selasa (3/3).
Ia mengaku belum mengetahui kondisi kenaikan harga masker di toko online. Hal itu diungkapkannya saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait kenaikan harga masker wajah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, Suhanto mengaku akan berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) untuk mengawasi penjualan masker di e-commerce.
"Kami kerja sama dengan satgas untuk cek kondisi di lapangan," imbuhnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini. Toh, nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan," tutur Yusri.
Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku pihaknya akan mulai melakukan pendataan toko online, khususnya yang menjual masker dengan harga selangit.
Bagi oknum pedagang e-commerce yang ditemukan menimbun barang sehingga menimbulkan gejolak harga maka dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Sanksi juga berlaku bagi pedagang konvensional.
[Gambas:Video CNN]
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam regulasi itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
"Ini sifatnya sangat tersebar di seluruh nusantara, kami sedang melakukan pendeteksian terhadap akun-akun atau orang yang berdagang melalui media sosial. Tunggu waktunya, karena ini tidak semudah yang dipikirkan," jelasnya.