Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tidak bisa menghalau rencana PHK karena merupakan kebijakan masing-masing perusahaan. Apalagi, bila keputusan PHK mempertimbangkan kinerja perusahaan secara bisnis.
"Jadi harus dibedakan antara yang korporasi, apakah terkait persaingan atau memang ada persoalan lain. Itu yang harus didalami. Tapi itu fenomena korporasi," ujar Airlangga, Jumat (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Produsen Es Krim Aice PHK 620 Buruh |
Tujuannya, agar bisa kembali menyerap para tenaga kerja korban PHK. Selain itu, bisa pula menghubungkan para pencari kerja dengan industri.
Tak ketinggalan, bisa memberikan dan meningkatkan keterampilan kepada tenaga kerja lokal agar sesuai dengan kebutuhan industri yang terus berkembang dari masa ke masa.
Lebih lanjut, ia mengatakan kedua program dipersiapkan agar tenaga kerja yang sudah tak relevan bekerja di sebuah industri bisa dialihkan ke industri lain. Misalnya, industri baru yang sedang ingin dipacu, seperti industri berbasis ekspor dan substitusi impor.
Hanya saja, memang kedua program masih dalam tahap persiapan. Sebab, keduanya belum memiliki kelengkapan landasan hukum dan belum melangsungkan tahap percobaan (pilot project).
"Tetapi ini belum bisa dilakukan kalau undang-undangnya belum diundangkan," tuturnya.
Director & Chief of Human Resources Indosat Irsyad Sahroni menyatakan langkah ini perlu diambil karena perusahaan melakukan perubahan organisasi. Tujuannya agar bisnis lebih lincah sehingga fokus kepada pelanggan serta lebih dekat dengan kebutuhan pasar.
"Kami telah mengkaji secara menyeluruh semua opsi, hingga pada kesimpulan bahwa kami harus mengambil tindakan yang sulit ini, namun sangat penting bagi kami untuk dapat bertahan dan bertumbuh," kata Irsyad.
Kendati begitu, Legal Corporate Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan mengklaim pihaknya telah melakukan PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengacu pada pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003.
"Kami dalam hal PHK selalu mengikuti prosedur yang berlaku," ujar Simon.
[Gambas:Video CNN]
(uli/age)