Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pemblokiran sejumlah rekening efek dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Dan, terutama, agar dana sebesar cadangan teknis perusahaan tidak diberlakukan pemblokiran. Penting untuk dipahami bahwa Dana Cadangan Teknis merupakan dana tabungan pemegang polis / nasabah," ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, kewenangan untuk pembukaan rekening yang terblokir dimiliki oleh pihak OJK. Sementara itu, kejaksaan sebagai penyidik hanya memberikan rekomendasi pembukaan tersebut.
Setidaknya terdapat 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir oleh Kejaksaan karena diduga terlibat transaksi saham yang mencurigakan dengan Jiwasraya.
[Gambas:Video CNN]
Febrie menuturkan, sebanyak 88 orang mengajukan keberatan terhadap pemblokiran SID itu dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah rekening yang diblokir oleh Kejaksaan karena diduga terlibat dengan korupsi Jiwasraya ataupun para tersangka.
(age/sfr)