Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 69.K/30 MEM/2020 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan HBA untuk Maret 2020 yang diteken Arifin pada 5 Maret 2020.
Sebelumnya, HBA digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain permintaan batu bara dari Jepang, India dan Korea meningkat.
Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) fluktuatif pada Februari 2020. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi US$14.029,72/dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu US$16.107,27/dmt.
[Gambas:Video CNN]
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).