Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat di Bintan mengatakan PHK mulai diberlakukan oleh Star Jet per 1 Maret 2020. Namun, secara prosedural Disnaker masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Sesuai prosedur, perusahaan yang melakukan PHK karyawannya, mengajukan izin ke PHI. Kami dalam posisi, tinggal menunggu putusan tersebut," imbuh dia, seperti dilansir Antara, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PHK, melainkan merumahkan sementara karyawan.
Pun demikian, ia mengaku tidak bisa memaksa perusahaan untuk bertahan, mengingat kondisi ekonomi saat ini dihantui wabah virus corona. "Perusahaan tidak memiliki pemasukan buat menutupi operasional per bulan," imbuhnya.
Apalagi, Star Jet sendiri mengandalkan bisnis pariwisatanya dari wisman asal China. "Perusahaan itu segmen pasarnya memang wisman China, sehingga mereka yang paling terdampak," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Merumahkan karyawan
Selain mengajukan PHK, pihak perusahaan Star Jet sudah terlebih dahulu merumahkan sekitar 283 karyawannya pada pertengahan Februari 2020 lalu.
Kebijakan merumahkan karyawan juga dilakukan oleh On Base selaku pengelola travel agent turis China di kawasan Agro Resort, Bintan. "Kalau On Base ada sekitar 240 karyawan yang dirumahkan," ungkap Indra.
Sesuai ketentuan, perusahaan harus membayar gaji dan tunjangan pokok selama karyawan dirumahkan, tapi jika perusahaan tidak menyanggupi, maka dibutuhkan kesepakatan kedua belah seperti diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 1998.
"Dalam surat edaran tersebut, perusahaan memperbolehkan karyawan mencari pekerjaan lain selama dirumahkan atau karyawan menerima upah yang telah disepakati di tengah kondisi seperti ini," tandasnya. (bir/agt)