"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/3).
Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. Pasalnya, perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu, belum menerima salinan resmi dari putusan MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA memutuskan untuk mengabulkan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen bagi peserta bukan penerima upah.
Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
[Gambas:Video CNN]
(uli/agt)