Mahkamah Agung (MA) pada Senin (9/3) membatalkan Perpers Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan judicial review karena keberatan dengan kenaikan iuran yang sudah berlaku 1 Januari 2020.