Untuk pengadaan kendaraan dinas berdasarkan jabatan pejabat eselon I dibatasi sebesar Rp702,97 juta. Lalu, untuk pejabat eselon II ditentukan berdasarkan lokasinya.
Sebagai gambaran, batas harga pembelian kendaraan dinas untuk pejabat eselon II di Aceh sebesar Rp515,26 juta, Sumatra Utara Rp513,7 juta, Riau Rp450,79 juta, dan DKI Jakarta Rp503,86 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, standar harga satuan regional juga bisa dijadikan proyeksi atau perhitungan pagu indikatif pendapatan dan belanja daerah. Namun, Jokowi meminta agar kepala daerah menggunakan APBD sewajarnya dan tetap efisien.
Dalam perpes ini disebutkan perjalanan dinas di dalam negeri bisa dilakukan dalam rangka mengikuti seminar, ujian jabatan, menemui majelis penguji kesehatan pegawai negeri untuk mendapatkan keterangan dokter terkait kesehatannya, berobat, dan mengikuti pendidikan serta pelatihan.
Perjalanan dinas jabatan ini terdiri dari beberapa komponen, seperti uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi perjalanan dinas.
Sementara, batasan uang representasi perjalanan dinas pejabat daerah diatur sesuai jabatannya. Untuk uang representasi perjalanan dinas pejabat negara dan pejabat daerah dibatasi sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon III sebesar Rp150 ribu.
Kemudian, untuk batasan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berbeda-beda tergantung jabatan dan di mana pejabat itu bekerja. Misalnya untuk pejabat eselon I di Lampung dibatasi sebesar Rp4,4 juta, pejabat eselon II sebesar Rp2,06 juta, pejabat eselon III sebesar Rp1,14 juta, dan pejabat eselon IV serta golongan I/II sebesar Rp580 ribu.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)