Ginanjar Kusumo (40), staf sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat mengaku lega mendengar putusan MA. Pasalnya, dengan keputusan tersebut iuran kepesertaan yang dibayarkannya, termasuk untuk anak, istri, beserta kedua orang tuanya akan berkurang.
"Saya bayar untuk lima orang sekaligus, jadi saat kemarin naik, itu terasa sekali. Ya walaupun saya pun hanya kelas Mandiri III, tapi tetap saja jadi tambah Rp75 ribu per bulan untuk semua anggota keluarga," ujar Ginanjar kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, ia cukup kapok mengurus administrasi di BPJS Kesehatan. Menurutnya, antrian pengurusan administrasi di BPJS Kesehatan lama. Kondisi tersebut membuat peserta dari golongan pekerja sepertinya kesulitan dalam mengatur waktu.
"Atau kalau tidak ya langsung dikembalikan ke rekening, daripada bolak-balik ke kantor BPJS lagi, susah waktunya," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Selain Ginanjar, kebahagiaan juga dirasakan oleh Nadira (29), seorang pegawai sebuah restoran. Hanya saja, ia mengaku tidak ingin buru-buru terlena.
Sebab, pembatalan aturan itu baru diputuskan oleh MA. Pemerintah sampai dengan saat ini belum merespons pembatalan tersebut.
"Kalau benar batal, jelas melegakan. Tapi ini baru MA yang bilang batal, belum Pak Jokowi ya, takut tiba-tiba tidak jadi lagi, sama saja kami yang tanggung biaya hanya ditarik ulur," ungkapnya.
Kendati begitu, Nadira sebenarnya juga bingung dengan keputusan ini. "Kenapa tiba-tiba MA bisa batalkan? Ini kebijakan pemerintah sebenarnya sudah dipikirkan belum sih, jadi bingung," ucapnya.
Namun, setelah pemerintah menaikkan iuran sebesar 100 persen, ia memutuskan untuk turun kepesertaan ke kelas Mandiri II.
"Sudah terlanjur turun kelas, nanti urus lagi, susah lagi. Soalnya kemarin lumayan kan dari Rp80 ribu jadi Rp160 ribu, mending saya turun kelas, naiknya dikit jadi Rp110 ribu kalau kelas II kan," katanya.
Ia pun meminta agar BPJS Kesehatan bisa mempermudah proses kenaikan kelas bila pembatalan sudah diresmikan pula oleh pemerintah. Di sisi lain, ia menitip pesan kepada pemerintah agar jangan sampai pelayanan justru menurun bila memang kenaikan iuran batal diberlakukan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat sejak awal tahun. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 24 Oktober 2019.
Namun keputusan tersebut digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. Gugatan diajukan karena kenaikan iuran tersebut berpotensi memberatkan hidup mereka.
Gugatan akhirnya dikabulkan MA dengan menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur soal kenaikan iuran tersebut tak memiliki kekuatan hukum. Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, MA juga menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(uli/agt)