Kenaikan iuran itu tidak bisa dibilang sedikit. Apalagi, sejak diwacanakan pada medio tahun lalu, kebijakan tersebut banyak menuai kritik dari berbagai kalangan. Nasi telah menjadi bubur, ketika Peraturan Presiden 75 Tahun 2019 oleh Presiden Jokowi diteken pada Oktober 2019. Iuran baru pun diberlakukan sejak awal tahun hingga saat ini.
Namun, dengan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS, tentu masyarakat boleh senang. Artinya, masyarakat kembali membayar seperti semula, yaitu Rp25.500 untuk kelas III, Rp51 ribu untuk kelas II dan Rp80 ribu untuk kelas I. Sayonara, iuran mahal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS juga memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan kelebihan pembayaran iuran peserta tiga bulan terakhir ini. Sebab, dalam putusannya, lanjut Timboel, MA juga ikut membatalkan Pasal 34 ayat 2 yang menetapkan bahwa iuran baru berlaku mulai awal tahun.
Kelebihan bayar tidak serta merta harus dikembalikan dalam bentuk tunai oleh BPJS. "Ada kesulitan teknis pengembalian. Oleh karena itu, kelebihan bayar bisa sebaiknya dikompensasi dengan iuran bulan-bulan berikutnya," jelasnya.
Hal senada disampaikan Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo. Kalau mengembalikan iuran peserta dalam bentuk tunai atau transfer bank, justru BPJS akan terbebani dengan biaya transaksi. Prosesnya pun bisa memakan waktu lama.
"Saya kira, peserta yang sudah membayar dengan iuran baru dapat dikompensasi lebih bayarnya untuk beberapa bulan ke depan sesuai kecukupan dana. Jadi, tidak perlu dikembalikan," terang dia.
[Gambas:Video CNN]
Konsekuensi Iuran Lama
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio memperkirakan pembatalan kenaikan iuran BPJS akan melahirkan konsekuensi pahit tidak hanya bagi negara, tetapi juga peserta. Misalnya saja, fasilitas layanan kesehatan berkurang.
Alasannya, negara tidak memiliki kecukupan dana untuk mengongkosi seluruh layanan kesehatan masyarakat. Apalagi, BPJS Kesehatan sendiri kerap mencatat defisit. Tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS pada 2020 diperkirakan mencapai Rp39,5 triliun. Lalu pada 2021 diperkirakan menyentuh Rp50,1 triliun dan Rp58,6 triliun pada 2022.
"Misalnya, pengobatan kemoterapi jadi hanya 3 kali, karena tidak cukup uangnya. Itu kan program patungan publik dan negara, kalau uang tidak ada, negara tidak punya cukup uang, bagaimana? Ya, dikurangi layanan kesehatannya. Pilihannya cuma itu," tutur Agus.
"Apalagi tarif yang kita bayar selama ini di luar hitungan aktuaria," jelasnya.
Sekadar mengingatkan, iuran BPJS Kesehatan belum pernah disesuaikan sejak program Jaminan Kesehatan Nasional dicetuskan pada 2014 silam. Padahal, pasal 38 ayat 1 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.
Menurut Irvan, masih ada pilihan untuk menghindari kenaikan defisit dan mengompensasi batalnya kenaikan iuran. Salah satunya, menerapkan skema cost sharing atau bagi biaya, sehingga peserta ikut menanggung biaya untuk layanan kesehatan tertentu. (bir)