Anggarkan JKN bagi Perangkat Desa, Pemda Kuningan Diapresiasi

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2020 18:36 WIB
Kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kuningan sudah terdaftar di JKN-KIS sehingga membuat mereka tenang bekerja.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mendaftarkan seluruh kepala dan perangkat desa dalam kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan. 

Pendaftaran dan pembayaran iuran peserta yang dilakukan sejak Maret itu dilakukan sesuai dengan Permendag Nomor 119 Tahun 2019. JKN-KIS adalah
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan Deniawan mengatakan dengan didaftarkannya kepala desa dan perangkat desa ke dalam kepesertaan JKN-KIS akan membuat mereka tenang dalam menjalankan tugasnya di desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kepala desa dan perangkat desa mempunyai hak untuk dapat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan terjamin kesehatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan Kepesertaan program JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kuningan dengan menganggarkan iuran JKN-KIS peraturan yang berlaku," ujar Deniawan melalui keterangannya, Kuningan, Jumat (6/3).

Selain Kuningan, dua kabupaten lainnya yang termasuk ke dalam wilayah kerja kantor BPJS Kesehatan Cabang Cirebon yaitu Kota Indramayu dan Kabupaten Cirebon, sedang dilakukan migrasi kepesertaan untuk persiapan pembayaran iuran sesuai Permendagri mulai April 2020.

Sementara itu, Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Aulia Rachmat mengapresiasi mekanisme penganggaran iuran JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kuningan.

Menurutnya, mekanisme penganggaran yang dilakukan Pemkab Kuningan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.


"Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan merupakan satu-satunya daerah yang telah menganggarkan 4 persen dari alokasi anggaran iuran pada perangkat daerah serta memotong sebesar 1 persen dari penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa," ujar Aulia.

Mengingatkan Warga

Terpisah, salah seorang Perangkat Desa Purwasari Garwangi Kuningan Maman Sudirman mengaku senang karena ia dan keluarga telah terdaftar dalam Kepesertaan JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga kerap mengingatkan warga desanya untuk segera mendaftarkan diri dan keluarga serta membayar iuran JKN-KIS secara rutin setiap bulannya.

"Sekarang iurannya sudah dibayarkan langsung sama pemda, kita enggak lagi harus memikirkan soal pembayaran, yang penting kerja betul urus masyarakat di desa," pungkasnya. (fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER