Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan pelaporan pajak hingga 16 Maret 2020 ini lebih tinggi dari periode sama tahun lalu sebanyak 6,91 juta.
Penyampaian SPT itu lebih banyak menggunakan e-filing, yaitu mencapai 6,67 juta dibandingkan periode 2019 sebanyak 6,17 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, DJP menetapkan masa kahar (force majeure) dan memperlonggar batas penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi.
Pelonggaran batas waktu dari sebelumnya pada 31 Maret 2020 adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT bisa melalui layanan elektronik e-filing maupun e-Form atau secara manual menggunakan layanan pos.
Sementara itu, pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Peniadaan sementara pelayanan ini, termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan oleh DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
[Gambas:Video CNN] (age/bir)