Surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 menyebut bahan pangan yang dibatasi, antara lain beras maksimal 10 kilogram (kg), gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mie instan sebanyak dua dus.
"Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut dapat mengirimkan informasi melalui email: [email protected]," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan kebijakan di atas, ia melanjutkan agar masyarakat tidak membeli bahan pangan secara berlebihan, mencegah tindakan spekulan oleh pedagang, hingga pengambilan keuntungan di tengah kekhawatiran virus corona.
Menurutnya, para pengusaha memaklumi imbauan tersebut dan tidak akan keberatan melaksanakannya. "Karena memang diperlukan untuk menenangkan pasar dengan membeli sesuai stok normal, sehingga semua punya akses yang sama dengan jumlah wajar," katanya.
Di sisi lain, Tutum mengaku memang kekhawatiran virus corona sempat membuat masyarakat panik, sehingga melakukan pembelian dengan jumlah banyak. Hal ini membuat permintaan akan pasokan beberapa barang meningkat pesat.
"Semua bahan pangan sebenarnya permintaannya meningkat karena virus corona, hampir semuanya, kecuali gula. Kalau itu (gula) lebih karena persoalan lain, pasokannya kurang, sehingga harga mahal. Barang lain tentu seperti masker, hand sanitizer, dan barang kebersihan lainnya," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
(uli/bir)