"Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah," seperti dikutip dalam keterangan resmi bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Senin (16/3).
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan covid-19. Beleid itu menjadi pedoman pagi instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan WFH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung)," tulis keterangan tersebut.
"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing," jelas keterangan tersebut.
Lihat juga:Satu Karyawan CIMB Niaga Positif Corona |
Selain itu, Kemenpan-RB juga memerintahkan agar perjalanan dinas PNS ke luar negeri ditunda. Sementara, perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi.
"ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi covid-19 agar segera menghubungi hotline centre corona melalui nomor telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes Nomor 1500567," jelas keterangan humas Menpan RB.
Selanjutnya, kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan, termasuk upacara rutin. Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan media elektronik yang tersedia.
Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, instansi harus memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing). Di saat yang sama, PNS juga diminta untuk menjalankan pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah penularan virus corona.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)