Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Untuk diketahui, pemda wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam APBD. Melalui aturan itu, pemerintah mengatur belanja wajib bidang kesehatan diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan aturan tersebut, maka DBH CHT yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. DBH CHT yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Selanjutnya, DBH SDA migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan untuk perbaikan gizi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kemudian, DID diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni Senin (16/3) sampai dengan September 2020.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)