Agar BPJS Kesehatan bisa ikut menanggung penanganan pasien corona tersebut, pemerintah saat ini sedang menyusun sebuah peraturan presiden. Peraturan presiden tersebut sekaligus dibuat untuk melaksanakan putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh MA beberapa waktu lalu.
"Kami susun perpres untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan Covid-19," katanya Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenkes sudah ada pos anggaran, namun bergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya, serta BPJS untuk ikut cover, sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Upaya lain, sambung Sri Mulyani, yakni realokasi anggaran dari Kementerian/Lembaga, termasuk APBD untuk membantu penanganan covid-19.
"Saya sudah keluarkan surat edarannya, tetapi lebih kuat di keputusan presiden berisi penyederhanaan proses realokasi, termasuk penggunaan anggarannya," katanya.
Misalnya, anggaran untuk alat medis, baik alat pelindung diri maupun alat untuk tenaga medis. "Ini menjadi suatu hal yang penting disegerakan. Kami perlu realokasi anggaran pendidikan dan informasi kepada masyarakat," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)