Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 52 huruf O diatur pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Disebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional. Sesuai regulasi itu, maka BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah, termasuk virus corona lantaran biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu, maka inpres dan perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu," tuturnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan dapat berperan dalam penanganan virus corona sebab pandemi ini berbeda dengan bencana alam. Wabah ini bersifat masif, kecepatan persebaran tinggi, dan secara nasional.
Ini berbeda dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) lain seperti demam berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara yang mekanisme teknisnya selama ini sudah berjalan baik. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta eks PT Askes (Persero) itu ikut menanggung penanganan pasien virus corona.
[Gambas:Video CNN]
Agar BPJS Kesehatan bisa ikut menanggung penanganan pasien corona tersebut, pemerintah saat ini sedang menyusun sebuah peraturan presiden. Peraturan presiden tersebut sekaligus dibuat untuk melaksanakan putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh MA beberapa waktu lalu.
"Kami susun perpres untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan Covid-19," katanya.
Catatan redaksi: Judul artikel ini mengalami perubahan pada Kamis (19/3). (ulf/agt)