Pertama, pemerintah harus membayarkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 6 bulan di muka yang nilainya diperkirakan sekitar Rp24 triliun. "Ini untuk menutupi utang BPJS Kesehatan ke rumah sakit dan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional berikutnya, termasuk pembiayaan pasien corona," imbuhnya, Kamis (19/3).
Bukan tanpa alasan Timboel meminta hal tersebut. Diketahui, BPJS Kesehatan saat ini mencatat defisit. Defisit BPJS pada tahun ini saja diperkirakan menembus Rp39,5 triliun tanpa kenaikan iuran dan terus mendaki menyentuh Rp50,1 triliun pada 2021 dan Rp58,6 triliun pada 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, sambung Timboel, memastikan pembiayaan corona menganut konsep INA-CBGs atau tidak di RS. Keempat, memastikan anggota masyarakat yang belum menjadi peserta JKN atau peserta non aktif dijamin pembiayaannya.
Kelima, kebijakan pembiayaan corona oleh BPJS Kesehatan harus diikuti ketentuan bahwa RS yang belum bekerja sama pun turut menanggulangi. "Jadi, tidak ada alasan belum kerja sama RS dengan BPJS, menolak pasien corona karena dibiayai JKN," terang Timboel.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengaku siap menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan untuk pasien corona. Namun, Direktur Utama Fachmi Idris mengungkapkan kesiapan itu terkendala Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sesuai regulasi itu, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah karena biaya akan ditanggung langsung oleh pemerintah.
"Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar pasal 52 Huruf o bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(bir/age)