Jika dirinci, berdasarkan data DJP pada Jumat (20/3) pukul 08.40 WIB, 676 ribu wajib pajak orang pribadi melapor SPT 1770, 4,33 juta wajib pajak orang pribadi melapor SPT 1770 S, dan 2,72 juta wajib pajak orang pribadi melapor SPT 1770 SS. Kemudian, 232 ribu wajib pajak badan melapor SPT 1771 dan 229 wajib pajak badan melapor SPT 1771 USD.
Selain itu, tercatat juga mayoritas wajib pajak melapor secara elektronik (e-filing) dengan jumlah 7,13 juta pelapor. Angka tersebut meningkat 1,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, 7,03 juta pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau para wajib pajak orang pribadi untuk menunaikan kewajiban lapor SPT jauh-jauh hari sebelum batas waktu berakhir. Tahun ini, DJP telah memperpanjang batas akhir penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi karena penyebaran wabah virus corona yaitu dari 31 Maret menjadi 30 April 2020.
Ia menyebut saat ini pemerintah memberikan kemudahan pelaporan SPT, sehingga WP tidak wajib datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Dalam hal ini, WP dapat mengisi SPT secara daring, misalnya melalui e-filing.
[Gambas:Video CNN]
(ara/sfr)