"Banyak syarat yang belum dipenuhi, segera untuk dipenuhi supaya dana desa bisa cepat dicairkan dan digunakan sebesar-besarnya," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT RI Taufik Madjid dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3).
Hal itu, kata dia, lantaran mekanisme pencairan dana desa tahun ini telah berubah menjadi transfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Kareanya, sejumlah persyaratan tersebut harus segera dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa penggunaan dana desa kini harus diprioritaskan untuk memberikan program padat karya tunai yang dimaksudkan untuk masyarakat desa. Hal ini, dilakukan untuk menjaga kesinambungan ekonomi di desa di tengah keadaan ekonomi yang semakin sulit.
Oleh sebab itu, ia pun meminta agar program padat karya tersebut diprioritaskan untuk diterima oleh desa pada pencairan tahap pertama. Dalam hal ini, kebijakan tersebut harus tertuang dalam peraturan desa yang menjadi salah satu syarat pencairan dana desa.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, ia juga meminta program padat karya yang tadinya dibiayai pada pencairan tahap kedua dan ketiga dialihkan menjadi tahap pertama.
"Dana desa yang sudah cair dimanfaatkan untuk pelaksanaan padat karya tunai di desa dengan skema upah pekerja dibayar secara harian," jelas dia.