Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp62,3 triliun serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp56 triliun sampai Rp59 triliun.
Kebijakan ini tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, sebaiknya pemerintah tak lupa untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan pengalihan anggaran, baik di pusat maupun daerah. Jangan sampai pemerintah terlena dengan terus mengeluarkan kebijakan baru, tapi abai melakukan pengawasan.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede memandang kebijakan penggunaan APBN dan APBD yang lebih longgar untuk penanganan kasus virus corona bisa saja dimanfaatkan oleh sejumlah oknum.
"Ya manusia kan ada saja yang memanfaatkan. Makanya harus ada check and balances," tutur Josua.
Ia mengatakan Kementerian Keuangan, sebagai lembaga yang mengontrol penuh anggaran negara mesti merinci lagi pos mana saja yang dapat dialihkan untuk penanganan virus corona. Dengan begitu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) tak berpikir bahwa semua anggaran dapat dilakukan realokasi.
"Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak menganggap semua belanja bisa 'digelembungkan' untuk penanganan virus corona," jelas Josua.
"Pak Jokowi sebagai presiden kan tidak mungkin menyampaikan hal-hal yang detail, nah ini tugas Kementerian Keuangan jadi penanganan virus corona bisa lebih bijaksana," terang Josua.
Sejauh ini, Kementerian Keuangan baru merilis Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-2/AG/2020 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyelesaian Usulan Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran Tahun Anggaran 2020.
Dalam beleid itu hanya dituliskan mengenai proses pengajuan revisi anggaran. Namun, tak ada informasi mengenai pos belanja mana saja yang bisa dilakukan realokasi untuk penanganan virus corona.
Selain itu, Josua berpendapat pemerintah juga harus memonitor lebih ketat bahwa penerima insentif atau bantuan karena virus corona ini sesuai dengan target yang ditetapkan. Menurutnya, pemerintah bisa menggunakan basis data yang sudah ada untuk sementara waktu.
"Sekarang kan pemerintah sudah memiliki data-data siapa saja penerima kartu sembako, penerima program keluarga harapan (PKH), dan bantuan sosial (bansos) lainnya. Gunakan itu dulu," ujar Josua.
Jangan sampai, sambung dia, pemerintah sibuk memperbaiki data terlebih dahulu sehingga implementasi program bansos terganggu. Untuk proses pengawasan, pemerintah bisa bekerja sama dengan perbankan karena penyalurannya kini mayoritas dilakukan secara digital.
"Kemungkinan korupsi selalu ada, tapi saya kira betapa jahatnya kalau orang melakukan itu," ucap Rhenald.
Menurut dia, lembaga pemerintahan yang bertugas mencegah tindakan korupsi dan memeriksa keuangan negara juga perlu bekerja lebih ekstra untuk memantau realokasi anggaran dan implementasinya dalam penanganan virus corona.
Lembaga yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sistem yang sudah ada tetap harus bekerja, misalnya mencegah barang yang didistribusikan jatuh ke pihak yang tidak membutuhkan, beli alat (untuk penanganan virus corona) tapi tidak dikontrol keluarnya," ujar Rhenald.
"Semakin banyak lembaga justru menjadi rumit. Lembaga yang ada dibuat lebih efektif saja," tegas Rhenald.
Hal yang sama diungkapkan Peneliti Senior Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Haryo Aswicahyono. Menurutnya, pemerintah bisa mengandalkan KPK, BPK, dan BPKP untuk mengurangi risiko tindakan korupsi.
"Tidak perlu banyak lembaga. Kalau ada lembaga baru lagi nanti bisa saja dikorupsi lagi, sama saja. Jadi koordinasi dengan yang sudah ada saja," terang Haryo.
[Gambas:Video CNN]
Ia menambahkan penggunaan dana dan pemberian insentif atau bantuan untuk meredam dampak virus corona sejatinya bisa efektif asalkan masing-masing kementerian/lembaga transparan dan saling berkoordinasi. Selain itu, pemerintah juga harus memiliki komitmen untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak yang sudah masuk dalam daftar.
"Jadi sebanyak mungkin pemberiannya sesuai target dan transparan. Bisa dipantau melalui perbankan kan sudah digital, lalu bisa juga gunakan aplikasi," pungkas Haryo.